
1. Setidaknya berlaku dua azas kelahiran
yang dipakai untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Di
Indonesia, jika seseorang dilahirkan di Indonesia, maka secara otomatis
status warga negara Indonesia melekat padanya. Bagaimana dengan ikatan
pernikahan?
2. Di Indonesia, ikatan pernikahan tidak membuat pihak laki-laki seperti suami BCL,
Ashraf secara otomatis mendapatkan status WNI. Untuk menjadi WNI,
Ashraf harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pihak
keimigrasian seperti minimal telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun
berturut-turut. Hal yang sama terjadi pada Cristian Gonzales yang
memperistri perempuan asli Indonesia sejak lama dan baru memperoleh
status WNI tahun 2010. Artinya, suami bcl baru bisa mendapatkan status
kewarnanegaraan Indonesia jika ia tinggal di Indonesia selama lima tahun
tanpa putus.
3. Status kewarganegaraan Ashraf Sinclair
akan tetap menjadi WNA selama Ashraf tidak menanggalkan status warga
negara Malaysianya. Peraturan di Indonesia menyatakan tidak
memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Jika Ashraf Sinclair ingin
menjadi WNI, maka ia harus rela dengan status WNI saja. Ashraf Sinclair
juga baru bisa mengajukan status WNI jika sudah bisa memenuhi
syarat-syarat di butir satu dan dua di atas. Lantas, bagaimana dengan
kewarganegaraan BCL sendiri? Statusnya sebagai WNI tidak akan ada
permasalahan. Satu-satunya permasalahan yang mungkin timbul adalah status anak BCL
dan Ashraf. Menurut aturan di Indonesia, anak yang dilahirkan dari
orangtua berbeda kebangsaan (WNI dan asing) harus memilih status
kewarganegaraannya sendiri setelah usia 18 tahun.
No comments:
Post a Comment