Tuesday, December 27, 2011

Status Kewarganegaraan BCL dan Suaminya



kewarganegaraan bcl dan suaminyaPernikahan beda kebangsaan seringkali menggoda banyak orang untuk bertanya-tanya. Pertanyaan yang paling umum tentu tentang status kewarnanegaraan kedua orang yang menikah tersebut. Pernikahan seperti ini tentu akan makin menghebohkan manakala melibatkan dua manusia yang sama-sama terkenal, pasangan artis misalnya. Pernikahan beda bangsa termutakhir adalah pernikahan BCL dan Ashraf yang berasal dari Malaysia. Fans BCL bertanya-tanya, setelah menikah, bagaimana status warna negara BCL? Fans BCL juga kebingungan dengan status Ashraf setelah menikah. Menjadi warga negara Indonesia kah dia? Berikut ini beberapa informasi yang mungkin bisa membantu pemahaman kita akan status kewarganegaraan BCL dan Ashraf, tentunya mengacu peraturan yang berlaku di Indonesia.
1. Setidaknya berlaku dua azas kelahiran yang dipakai untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Di Indonesia, jika seseorang dilahirkan di Indonesia, maka secara otomatis status warga negara Indonesia melekat padanya. Bagaimana dengan ikatan pernikahan?
2. Di Indonesia, ikatan pernikahan tidak membuat pihak laki-laki seperti suami BCL, Ashraf secara otomatis mendapatkan status WNI. Untuk menjadi WNI, Ashraf harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pihak keimigrasian seperti minimal telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Hal yang sama terjadi pada Cristian Gonzales yang memperistri perempuan asli Indonesia sejak lama dan baru memperoleh status WNI tahun 2010. Artinya, suami bcl baru bisa mendapatkan status kewarnanegaraan Indonesia jika ia tinggal di Indonesia selama lima tahun tanpa putus.
3. Status kewarganegaraan Ashraf Sinclair akan tetap menjadi WNA selama Ashraf tidak menanggalkan status warga negara Malaysianya. Peraturan di Indonesia menyatakan tidak memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Jika Ashraf Sinclair ingin menjadi WNI, maka ia harus rela dengan status WNI saja. Ashraf Sinclair juga baru bisa mengajukan status WNI jika sudah bisa memenuhi syarat-syarat di butir satu dan dua di atas. Lantas, bagaimana dengan kewarganegaraan BCL sendiri? Statusnya sebagai WNI tidak akan ada permasalahan. Satu-satunya permasalahan yang mungkin timbul adalah status anak BCL dan Ashraf. Menurut aturan di Indonesia, anak yang dilahirkan dari orangtua berbeda kebangsaan (WNI dan asing) harus memilih status kewarganegaraannya sendiri setelah usia 18 tahun.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...